BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pertumbuhan ekonomi nasional sangat ditentukan oleh dinamika
perekonomian daerah, sedangkan perekonomian daerah pada umumnya ditopang oleh kegiatan ekonomi
bersakala kecil dan menengah. Unit usaha
yang masuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan urat
nadi perekonomian daerah dan nasional. Sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) merupakan usaha yang tangguh di tengah krisis ekonomi. Saat ini sekitar
99% pelaku ekonomi mayoritas adalah pelaku usaha UMKM yang terus tumbuh secara
signifikan dan menjadi sektor usaha yang mampu menjadi penopang stabilitas
perekonomian nasional.
Pentingnya UMKM bagi berbagai pihak membuatnya seringkali menjadi
objek kajian dan riset yang banyak membahas tentang pengembangannya. Bisa
dibayangkan bila sektor UMKM terus mengalami pertumbuhan dan peningkatan
kualitas (manajemen, keuangan, output
produk, dan pemasaran), ia akan menjadi motor penggerak perekonomian nasional
yang sudah teruji kebal terhadap krisis ekonomi global. Meski terkadang masih
dipandang sebelah mata, eksistensi dan kontribusi UMKM bagi perekonomian
nasional tetaplah vital dan strategis.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana
untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020. Tahun 2020
adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut
akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali
Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang
dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini
membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk
dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN
lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya
penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta
mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Sektor
UMKM selalu mendapat perhatian khusus dari banyak kalangan termasuk pemerintah.
Pasalnya, peran dan andil UMKM dalam perekonomian nasional terbilang strategis
bila diteropong dari jumlah unit usahanya yang mendominasi, tingginya
penyerapan tenaga kerja, besarnya kontribusi dalam pembentukan produk domestic
bruto (PDB) nasional dan sumbangannya terhadap nilai ekspor. Dari Badan Pusat
Statistik (BPS) hingga 2012, jumlah unit UMKM mencapai 56.534.592 unit atau
99,9% dari total unit usaha di Indonesia. Tenaga kerja yang mampu diserap oleh
UMKM lebih dari 107.657.509 orang atau sebesar 97,16% dari angkatan kerja.
Kontribusi UMKM dalam pembentukan PDB mencapai Rp 4.870 triliun atau sebesar
59,08%. Terkait dengan sumbangan dalam pembentukan nilai ekspor, UMKM
menyumbang sebesar Rp 167 triliun atau sebesar 14,06%.
2.1 Pengertian UMKM
UMKM merupakan singkatan
dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Menurut undang-undang Nomor 20 Tahun
2008, tepatnya dinyatakan dalam pasal 1, UMKM dapat dijelaskan secara berikut
ini:
·
Usaha Mikro adalah usaha ekonomi produktif milik orang
perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
·
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah
atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang ini.
·
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha bukan
merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau
Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Masih dalam undang-undang No. 20 Tahun 2008,
pada pasal 6 dijelaskan kriteria-kriteria yang tepat mengenai UMKM, yaitu:
·
Kriteria Usaha Mikro. Ada dua kriteria usaha ini, yakni:
ü Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp
50.000000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
ü Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak
Rp 300.000000,00.
·
Kriteria Usaha Kecil. Kriteria usaha ini meliputi:
ü Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp
50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
ü Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp
300.000.000,00 sampai dengan Rp 2.500.000.000,00.
·
Kriteria Usaha Menengah. Ada dua kriteria usaha Menengah,
yaitu:
ü Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp
500.000.000,00 sampai dengann paling banyak Rp 10.000.000.000,00 tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha; atau
ü Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp
2.500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00.
Meski demikian, dalam kriteria-kriteria UMKM ini, nilai
nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur
dengan peraturan presiden, (Oscar dkk, 3).
Sejak krisis yang terjadi pada tahun 1997, hampir 80 % usaha besar
mengalami kebangkrutan dan melakukan PHK terhadap karyawan secara
besar-besaran. Namun, berkat dorongan pemerintah, sektor UMKM telah menunjukkan
perkembangan yang positif dalam menopang perekonomian negara ini pada saat-saat
yang memprihatinkan.
Di samping mengurangi
tingkat pengangguran, baik pada tingkat lokal maupun nasional, produk-produk
UMKM setidaknya telah memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dan
pendapatan nasional karena tidak sedikit produk-produk UMKM itu mampu menembus
pasar internasional. Konkretnya, UMKM telah meningkatkan PDB dan juga
memberikan sumbangan kepada devisa negara dengan nilai ekspor yang cukup
tinggi.
2.2 Peluang-peluang UMKM
Peluang-peluang UMKM dapat
diukur oleh dua indikator. Pertama, adanya potensi pasar. Kedua, adanya
kebijakan pemerintah mengenai jenis usaha ini. Berikut akan dijelaskan peluang
tumbuhnya jenis usaha di Indonesia, yaitu:
a.
Potensi pasar
UMKM memiliki
potensi pasar yang besar. Dengan banyaknya jumlah populasi penduduk Indonesia,
yang mencapai 250 juta lebih, maka basis pelanggan dari UMKM pun besar. Sejalan
dengan ini, para pelaku UMKM harus pandai melihat peluang pasar yang ada dan
berkembang saat ini. Spirit keatif dan inovatif dikembangakan agar muncul
produk unik yang akan dilirik banyak konsumen.
Lima tahun ke
depan Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi dunia yang disegani. Indonesia
mempunyai pasar domestik yang kuat, sumber daya manusia yang banyak, dan sumber
daya alam yang melimpah. Potensi domestik yang melimpah tampaknya belum
dimanfaatkan secara maksimal oleh jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Produk
kerajinan industri ekonomi kreatif UMKM yang tersebar di berbagai wilayah,
belum terekspos secara merata karena terbentur persoalan pemasaran.
Konstribusi
industri ekonomi kreatif pada tahun 2008 telah mencapai 6,3 % GDP nasional
(produk domestik bruto). Sektor ini juga menyumbang 10,6 % dari total ekspor
nasional. Nilai ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan konstribusi ekspor
industri kreatif Singapura (total ekspor 2,8 %) dan Inggris (total ekspor 7,9
%). Berdasarkan laporan United Nations Conference on Trade and Development
(UNCTAD), pertumbuhan perdagangan barang dan jasa berbasis industri kreatif
rata-rata 8,7 % per tahun. Oleh sebab itu, Indonesai belum menjadi pemain
penting dalam produk keseluruhan industri kreatif. Mungkin baru seni lukis yang
mendapat posisi ketiga, setelah Cina dan Thailand dengan total ekspor 83 juta
dolas pada tahun 2005.
Sejauh ini,
industri kreatif di Indonesia tumbuh dan berkembang hanya mengandalkan ide-ide
personal. Pemerintah belum memberi dukungan memadai untuk pengembangan
industri kreatif secara permanen.
Industri kreatif baru dijalani orang-orang muda kreatif yang kerap menghadapi
tantangan, terutama masalah modal.
Selain itu, perkembangan industri kreatif dihadapkan pada lemahnya
pengembangan kapasitas dan pemasaran permanen.
Hal paling
penting adalah mempermudah pemasaran semua produk lokal. Adanya “Klinik
Industri Ekonomi Kreatif UMKM” sebagai bentuk pembinaan bagi para pelaku UMKM
yang tentunya difasilitasi lembaga pemerintah setidaknya dapat membantu
industri kreatif dalam persoalan pemasaran ekspor. Sayangnya, klinik ini belum
merata ada di setiap daerah sehingga agak sulit dilakukan penataan secara
permanen. Padahal, klinik ini penting sebagai media untuk menghubungkan para
pelaku UMKM dengan investor.
Komoditas
perkebunan, termasuk rempah sangat diminati negara-negara maju.menurut sejarah
pun, Indonesia dijajah Belanda dan Portugis karena kaya akan rempah dan produk
perkebunan lainnya. Oleh karena itu, apabila 10 % saja komoditas perkebunan ini
dikelola secara organik untuk memenuhi permintaan pasar dunia, tentu akan
memberikan sumbangan devisa yang cukup besar. Premium yang diperoleh dari
produk organik ini akan berlipat ganda karena dihargai dengan kurs valuta
asing. Selain kopi, beberapa produk perkebunan, seperti jambu mente dan vanilli
organik juga diminati masyarakat Eropa.
b.
Kebijakan pemerintah
Kementerian
Negara Koperasi dan UMKM menyatakan bahwa Indonesia saat ini memiliki hampir 50
juta unit UMKM, (Oscar dkk, 9). Dapat diperkirakan bahwa ada sekitar 99 % lebih
dari total unit usahayang ada. Dari UMKM yang ada tersebut, yang paling banyak
adalah usaha mikro dengan jumlah 47.702.310 atau sekitar 95 % lebih. Dengan
kata lain, dapat dikatakan bahwa usaha mikro merupakan mayoritas usaha yang ada
di Indonesia. Berdasarkan data BPS, UMKM memiliki beberapa kelemahan dan
permasalahan, yakni meliputi:
·
Kurangnya permodalan;
·
Kesulitan dalam pemasaran;
·
Persaingan usaha yang ketat;
·
Kesulitan bahan baku;
·
Kurang teknis produksi dan keahlian;
·
Kurangnya keterampilan manajerial (SDM); dan
·
Kurangnya pengetahuan dalam masalah manajemen, termasuk
dalam keuangan dan akuntansi.
Untuk menjawab kesulitan-kesulitan tersebut, dalam UU No.
20/2008 tentang UMKM, khususnya dalam pasal 7, ayat 1 sangat jelas dinyatakan
bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menumbuhkan iklim usaha dengan
menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek :
·
Pendanaan;
·
Sarana dan prasarana;
·
Informasi usaha;
·
Kemitraan;
·
Perizinan usaha;
·
Kesempatan berusaha;
·
Promosi dagang; dan
·
Dukungan kelembagaan.
Faktor-faktor utama yang menentukan besar kecilnya
peluang bagi seorang pengusaha/sebuah perusahaan, sebagai berikut :
Selanjutnya, mengenai dukungan pemerintah atas UMKM lewat
kebijaksanaannya dipertegas lagi dalam pasal 8, yakni bahwa aspek pendanaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, ayat (1) huruf a ditujukan untuk:
·
Memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah untuk dapat akses kredit perbankan dan lembaga
keuangan bukan bank;
·
Memperbanyak lembaga pembiayaan dan memperluas
jaringannya sehingga dapat diakses oleh UMKM;
·
Memeberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara
cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif dalam pelayanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
·
Membantu para pelaku UMKM.
Peran pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang
mendukung perkembangan UMKM di Indonesia sangat penting karena tujuan UMKM
adalah pemberdayaan masyarakat kelas menengah ke bawah agar kehidupan ekonomi
mereka ditingkatkan. UMKM bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha
dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang
berkeadilan. Lebih dari itu, tujuan adanya pemberdayaan UMKM ini adalah:
·
Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang,
berkembang, dan berkeadilan;
·
Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi
usaha yang tangguh dan mandiri; dan
·
Meningkatkan peran UMKM dalam membangunan daerah,
penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan
pengentasan rakyat dari kemiskinan.
2.3 Ruang lingkup UMKM
Ruang lingkup UMKM
meliputi sektor manufaktur, agroindustri, dan industri kreatif. Ketiganya
merupakan upaya pengembangan kompetensi inti daerah dalam rangka meningkatkan
kemampuan UMKM yang berjalan dan melahirkan UMKM baru berbasis teknologi.
Berikut penjelasan ketiga bidang tersebut:
a.
Sektor Manufaktur
Manufaktur adalah suatu cabang industri yang
mengaplikasikan perlatan dan suatu medium proses untuk transformasi bahan
mentah menjadi barang jadi untuk dijual.[1]
Proses ini meliputi (1) perancangan produk, (2) pemilihan material, (3)
tahap-tahap proses dimana produk tersebut dibuat. Bagi kebanyakan negara
industri, manufaktur merupakan tulang punggung perekonomian. Sebagai aktivitas
ekonomi, manufaktur menyumbangkan 20% hingga 30% nilai dari produk dan jasa
yang dihasilkan di suatu negara.
Dalam suatu kesempatan, Sri Mulyani pernah menyatakan
bahwa pada tahun 2010, pemerintah telah melakukan revitalisasi industri
manufaktur. Revitalisasi akan diprioritaskan mengingat sejak masa orde baru,
sektor ini tidak banyak disentuh. Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan
industri manufaktur akan melejit hingga 4,55%, meskipun industri dalam negeri
masih berada di tengah ancaman serbuan produk impor Cina melalui perdagangan bebas
Asean-Cina. Untuk mencapai target pertumbuhan industri 4,55%, pemerintah akan
menempatkan beberapa sektor unggulan di antaranya makanan dan minuman,
tembakau, percetakan, semen, dan beberapa logam.
b.
Sektor Agroindustri
Agroindustri dapat dijabarkan sebagai kegiatan industri
yang memanfaatkan hasil pertanian sebagai bahan baku, merancang, dan
menyediakan peralatan serta jasa untuk kegiatan tersebut.[2]
Dengan demikian, agroindustri meliputi industri pengolahan hasil pertanian,
industri yang memproduksi peralatan dan mesin pertanian, industri input
pertanian, dan industri jasa sektor pertanian.
Berbeda dengan industri lain, agroindustri tidak harus
mengimpor sebagian besar bahan bakunya dari luar negeri karena telah tersedia
di dalam negeri. Dengan mengembangkan agroindustri secara tidak langsung telah
membantu meningkatkan perekonomian para petani sebagai penyedia bahan baku
untuk industri. Pada tahun 2004, ada sekitar tiga juta unit IKM (industri Kecil
Menengah) yang mampu menyerap lebih dari 12 juta tenaga kerja, sedangkan
konstribusi ekspor nonmigas nasional, IKM baru menyumbang devisa sekitar 10%
dari total nonmigas per tahun.
Meskipun sampai saat ini masih ditemukan
hambatan-hambatan dalam mengembangkan sektor ini, akan tetapi sektor ini masih
memiliki peluang untuk berkembang secara meyakinkan apabila dikelola secara
arif dan bijaksana. Ada beberapa peluang yang mendukung berkembangnya sektor
agroindustri, yakni:
·
Jumlah penduduk Indonesia yang semakin besar merupakan
aset nasional dan sekaligus berpotensi menjadi konsumenproduk agroindustri.
·
Berlangsungnya era perdagangan bebas berskala
internasional telah semakin membuka kesempatan untuk mengembangkan pemasaran
secara ekspor.
·
Penyelenggaraan otonomi daerah diharapkan mampu
meningkatkan stabilitas politik antara pemerintah daerah dan investor.
·
Dari sisi suplai seumberdaya, agroindustri masih memiliki
bahan baku yang beragam, berlimpah dalam jumlah dan tersebar di seluruh tanah
air.
·
Dalam proses produksinya, bahan baku agroindustri tidak
bergantung pada komponen impor.
c.
Sektor Industri Kreatif
Industri
kreatif dapat didefinisikan sebagai industri yang berasal dari pemanfaatan
kreativitas , keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan
kesejahteraan dan lapangan pekerjaan dengan mengahasilkan dan mengeksploitasi
daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Sektor industri ekonomi kreatif
meliputi 14 subsektor, yakni periklanan, arsitektur, pasar barang seni,
permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan,
layanan komputer dan peranti lunak, televisi, dan radio, serta riset dan
pengembangannya.
Saat
ini, ekonomi industrial telah beralih ke ekonomi kreatif dan korporasi berada
di simpang jalan. Daya yang paling penting saat ini adalah tumbuhnya kekuatan
ide. Itulah sebabnya, sebagian besar tenaga kerja kini berada pada sektor jasa
atau menghasilkan produk abstrak, seperti data, software, berita, hiburan,
periklanan, dan lain-lain.
2.4 Peran
UMKM dalam perekonomian
Ditinjau
dari segi kuantitatif, jumlah pelaku usaha di Indonesia tahun 2001 mencapai
40,2 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99,86% di antaranya adalah usaha
kecil (40,1 juta), dan 97,6% di antaranya adalah usaha mikro. Sedang jumlah
usaha berskala menengah sebanyak 58 ribu atau 0,14% dan usaha besar hanya 0,005%
atau berjumlah 2 ribu saja. UMKM Indonesia yang mampu menyerap 85,4 juta tenaga
kerja atau 96,19% dari total tenaga kerja secara nasional. Dalam PDB UMKM
menyumbang 59,08% (BPS 2007).
Dari
fakta di atas, menjadi jelas bahwa perusahaan kecil mempunyai peranan yang
sangat penting, walaupun dengan segala kelemahannya tetap merupakan salah satu
sendi kehidupan ekonomi Indonesia, di antaranya:
·
Menyediakan lapangan kerja untuk berjuta-juta rakyat
Indonesia.
·
Ikut membayar pajak.
·
Merupakan ujung tombak industri nasional.
·
Menjadi pedagang perantara dan pengumpul hasil panen
petani.
·
Memproduksi banyak sektor kebutuhan pokok rakyat.
·
Tedapat di setiap sudut Indonesia yang jumlahnya relatif
lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan besar.
Selama ini, telah banyak usaha pemerintah yang dilakukan
dalam membantu perkembangan UMKM, melalui berbagai macam program pengembangan
atau pembinaan. Usaha-usaha yang telah
dilakukan pemerintah dilakukan melalui jalur kelembagaan yang bersifat formal
(resmi) yaitu melalui departemen ataupun dinas, serta melalui jalur nonformal,
yaitu melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun lembaga kemasyarakatan
lainnya. Perencanaannya sejak tahun 2005 sebagai tahun pembiayaan mikro
merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam mendorong sektor UMKM
supaya mampu berperan leih besar lagi dalam percaturan bisnis baik secara
domestik maupun internasional.
Permasalan UMKM di Indonesia[3]
UMKM
di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan dari tahun 2011 sebanyak 55.206.444
unit usaha, kemudian pada tahun 2012 sebanyak 56.534.592 unit usaha.
Pertumbuhannya mencapai 2,41% atau sebanyak 1.328.147 unit usaha. Namun
pertumbuhan unit usaha ini tidak diikuti oleh pertumbuhan sumbangan ekspor
UMKM. Pada tahun 2011, UMKM menyumbangkan sebesar Rp 187 triliun kemudian
menurun pada tahun 2012 menjadi Rp 167 triliun, atau mengalami penurunan
sebasar Rp 20 triliun yakni sebesar 11,1%.
Tumbuhnya unit usaha UMKM tidak diiringi dengan tumbuhnya
tingkat eskpor yang disumbangkan oleh UMKM kepada Negara. Padahal, pada tahun 2015 Indonesia menjadi Negara peserta pasar
bebas di kawasan ASEAN. Menurut Jurnal Transnasional Vol. 3 No. 2 Februari 2012
yang berjudul Peran Pemerintah dalam Pengembangan UKM Berorientasi Ekspor Studi
Kasus: Klaster Kasongan dalam Rantai Nilai Tambah Global oleh Irdayanti, Sektor yang saat ini dianggap
kurang memiliki kemampuan untuk memenuhi prasyarat memasuki pasar global adalah
sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Jika perusahaan besar atau
korporasi mampu berperan secara efektif dalam perekonomian global, ditengarai
disebabkan karena korporasi ditunjang dengan ketersediaan modal yang massif,
penguasaan teknologi maju dan informasi dan sistem informasi, sistem manajerial
yang efektif dan efisien, serta penguasaan terhadap sumber daya (alam dan
manusia), maka lain halnya dengan apa yang dimiliki UMKM. UMKM dihadapkan mulai
dari permasalahan permodalan, penguasaan teknologi dan informasi yang minim,
tenaga kerja yang kurang terampil serta akses terhadap pasar global. Kalaupun
UMKM bisa menembus pasar global, posisinya sangat rentan karena kemampuan
kompetisi yang minim.
Mengenai pertumbuhan UMKM ditinjau dari kinerjanya hingga
saat ini, relatif berjalan cukup lambat dan kurang memiliki keunggulan untuk bersaing,
sehingga belum mampu untuk berkiprah ditingkat internasional. Hal ini,
disebabkan sistem pembinaanya kurang mengarah kepada pembentuk diri yang
bersifat spiritual untuk lebih mampu dalam mengahadapi lingkungan. Dipihak lain, kurang adanya dukungan oleh
pihak-pihak terkait dalam menciptakan suasana kondusif dan perlindungan hukum
yang memberikan kepastian agar dapat mengestimasi untuk jangka panjang.
Dari
data Global Financial Inclusion Index 2012 Bank Dunia, baru sekitar 20%
penduduk Indonesia berusia di atas 15 tahun, yang telah menikmati akses jasa
keuangan, memiliki rekening di lembaga keuangan formal, sisanya sekitar 80%
merupakan unbanked people. Padahal, di China 64% dan India
sekitar 35%. Inklusi keuangan di Indonesia praktis masih sangat terbatas.
Indonesia juga kalah dalam inklusi keuangan jika dibandingkan dengan sesama
negara anggota ASEAN. Padahal, sebentar lagi akan berlangsung Masyarakat Ekonomi
ASEAN awal tahun 2015. Persentase orang dewasa yang memiliki rekening di
lembaga keuangan formal di Malaysia 66%, Filipina 26%, Thailand 77%, dan
Vietnam 21%. Terbatasnya orang di Indonesia yang mengenal bank merupakan hal
ironis melihat peranan bank sebesar 75,80% dari total aset pembiayaan di
Indonesia. Pembiayaan UMKM di Indonesia masih relatif rendah, yakni 20,1% dari
total kredit perbankan. Total pembiayaan UMKM Rp 612 triliun.
Menurut Made Sudiarsa
terdapat permaslahan klasik dalam peningkatan UMKM di Indonesia; pertama, masih
rendahnya tingkat profesionalisme dan kemampuan kewirausahaan UMKM, karena
sebagian besar usaha kecil masih berpendidikan SD. Kedua, rendahnya akses UMKM pada sumber daya
ekonomi produktif terutama untuk meningkatkan kemampuan permodalan,
meningkatkan akses dan pangsa pasar, teknologi, kualitas, produktivitas dan
daya saing produk, karena lebih dari 97% UMKM masih merupakan usaha mikro yang
dihadapkan oleh berbagai keterbatasan. Ketiga, iklim usaha bagi UMKM belum kondusif,
karena peraturan perundangan dan kebijakan yang ada banyak yang belum sinkron,
pembinaan belum terpadu, komitmen dan keberpihakan rendah, sistem perizinan
masih berbelit dan biaya tinggi.
Faktor lingkungan lain
yang juga mempunyai andil kurang berkembangnya UMKM adalah: “perilaku beli
masyarakat yang ada di dalam negeri ini”. Pada umumnya, mereka lebih bangga
terhadap produk-produk dari luar negeri, sehingga berjuta-juta dolar dari
masyarakat Indonesia telah terserap oleh negara lain. Berarti, masyarakat
Indonesia turut berperan dalam menumbuhkan perekonomian bagi negeri lain yang
sebagian besar adalah kelompok negara yang telah maju dan makmur.
Berdasarkan uraian tentang permasalahan yang dihadapi
oleh UMKM, maka dapat diklasifikasikan menjadi permasalahan internal yang
sangat mendasar, terutama tentang mental maupun pengetahuan dari pengusahanya
sendiri dan masalah eksternal yang kurangnya dukungan dari publik serta
lingkungan bisnis yang kurang kondusif, secara ringkasnya dapat diungkapkan
sebagai berikut:
|
Permasalahan UMKM
|
|
Masalah Internal
·
Mental & spiritual
·
Pengetahuan / wawasan
·
Keterpaduan program
·
Ketergantungan pihak lain
·
Tanggung jawab sosial
|
|
Maslaah Eksternal
·
Iklim usaha
·
Sarana dan prasarana
·
Dukungan publik
·
Konsistensi peraturan pemerintah
·
Kepercayaan publik
|
Perkembangan Jumlah Unit dan Tenaga Kerja di UKM
Jumlah
unit UKM bervariasi menurut sektor, dan terutama UK terkonsentrasi di
pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan. Tahun 1997, jumlah UK di
sektor tersebut tercatat 22.511.588 unit, dan tahun 1998 jumlahnya meningkat
menjadi 23.097.871 unit, atau tumbuh 2,6% (dibandingkan UM yang tumbuh 1,2%).
Walaupun tidak ada studi-studi empiris yang dapat mendukung, namun dapat diduga
(hipotesis) bahwa kenaikan jumlah unit UK tersebut erat kaitannya dengan boom
yang di alami oleh beberapa subsektor pertanian, khususnya perkebunan sebagai
efek “positif” dari depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Distribusi jumlah unit usaha menurut skala usaha dan sektor menunjukkan bahwa di satu sisi, UKM memiliki keunggulan atas UB di pertanian, dan di sisi lain, dilihat dari jenis produk yang dibuat, jenis teknologi dan alat-alat produksi yang dipakai, dan metode produksi yang diterapkan, UKM di Indonesia pada umumnya masih dari kategori usaha ‘primitif’.
Perkembangan
UKM di Industri pengolahan dan perdagangan berdasarkan data Deperindag
menunjukkan bahwa secara umum jumlah unit industri kecil dan menengah (IKM) dan
dagang kecil dan menengah (DKM) selama periode 1998-2001 mengalami peningkatan
masing-masing dari 2,1 juta ke hampir 2,9 juta unit dan dari 8,3 juta ke hampir
9,7 juta unit. Di dalam kelompok IKM, jumlah unit IK tumbuh rata-rata 11,1% per
tahun, yang masing-masing hanya sekitar 6% lebih; sedangkan jumlah unit DKM
tumbuh rata-rata 5,13% per tahun, juga lebih tinggi di bandingkan rekannya dari
skala yang lebih besar. UKM di Indonesia sangat penting terutama dalam
penciptaan/pertumbuhan kesempatan kerja, atau sumber pendapatan bagi
masyarakat/RT miskin. Hal ini di dasarkan pada fakta empiris yang menunjukkan
bahwa kelompok usaha ini mengerjakan jauh lebih banyak orang di bandingkan
jumlah orang yang bekerja di UB. Dalam kelompok UKM juga terdapat perbedaan
yang besar antara tingkat kepadatan L dari UK dibandingkan dari UM. Jumlah L
yang di serap oleh UK tahun 2000 mencapai 63,5 juta orang dan naik menjadi
hampir 65,3 juta orang tahun 2001. Sebagai perbandingan, pada tahun 2000 UM dan
UB hanya menyerap masing-masing 7 juta dan 300 ribu orang lebih, dan pada tahun
2001 hampir mencapai 8 juta dan 400 ribu orang lebih.
Pentingnya UKM sebagai salah satu sumber pertumbuhan
kesempatan kerja di Indonesia tidak hanya tercerminkan pada kondisi statis,
yakni jumlah orang yang bekerja di kelompok usaha tersebut yang jauh lebih
banyak daripada yang diserap oleh UB, tetapi juga dapat dilihat pada kondisi
dinamis, yakni dari laju kenaikannya setiap tahun yang lebih tinggi daripada di
UB. Di dalam
kelompok UKM juga terdapat perbedaan antara UK dan UM. Dengan laju pertumbuhan
L rata-rata per tahun di UK yang relatif lebih tinggi di bandingkan di UM dan
UB, maka secara relatif kontribusi penyerapan L di UK meningkat selama periode
yang diteliti, dari 87,62% tahun 1997 ke 88,59% tahun 2001.
Informasi
mengenai UK di industri pengolahan dari data BPS dalam publikasi tahunannya
statistik Indonesia 2001 menunjukkan bahwa jumlah unit IMI jauh lebih banyak di
bandingkan jumlah unit IK, dan ini memang merupakan salah satu karakteristik
dari UK di LDCs atau negara-negara berpendapatan rendah, dibandingkan di Dcs
atau negara-negara berpendapatan tinggi, di mana UK pada umumnya adalah usaha
modern. Dan kelompok usaha tersebut sangat dominan di industri-industri yang
memproduksi barang-barang konsumsi sederhana seperti makanan dan minuman,
tekstil dan produk-produknya (TPT), dan produk-produk dari kayu.[4]
Ø Nilai Output
dan Input
Peran
UKM di Indonesia dalam bentuk kontribusi output terhadap pembentukan atau
pertumbuhan PDB cukup besar, walaupun tidak sebesar kontribusinya terhadap
penciptaan kesempatan kerja. Kontribusi NO atau NT dari UK terhadap pembentukan
PDB jauh lebih besar dibandingkan kontribusi dari UM. Akan tetapi, perbedaan
ini tidak dikarenakan tingkat produktivitas di UK lebih tinggi daripada di UM, melainkan
lebih di dorong oleh jumlah unit dan L yang memang jauh lebih banyak di UK
dibandingkan di UM (dan UB). Dari data BPS (statistik Indonesia 2001) mengenai
NO dan NT dari UK di sektor industri manufaktur menurut kelompok industri. Ada
beberapa hal yang menarik. Pertama, NO atau NT bervariasi menurut subsektor,
dan yang paling banyak (seperti juga yang di tunjukkan oleh data dari
sumber-sumber lain) terdapat di tiga subsektor, yakni makanan, minuman, dan
tembakau, tekstil dan produk-produknya (TPT), dan kulit serta produk-produknya,
dan kayu beserta produk-produknya, yang lagi-lagi memberi suatu kesan bahwa IK
dan IMI pada umumnya lebih unggul di ketiga subsektor itu di bandingkan di
subsektor-subsektor lainnya.
Kedua,
dibeberapa kelompok industri No dan NT dari IMII lebih besar dibandingkan IK.
Sedangkan hasil SUSI 2000 menyajikan data mengenai nilai produksi bruto (NO),
biaya antara, dan upah serta gaji dari usaha tidak berbadan hukum. Terakhir,
data Deperindag menunjukkan bahwa dari NO total dari IDK sekitar 57,3 triliun
rupiah. Tiga subsektor tersebut merupakan pusat konsentrasi dari kegiatan
produksi UK.[5]
Peran
UKM dalam Ekspor Nonmigas
Sebagian
besar UMKM belum dikelola oleh SDM yang profesional, sehingga pengelolaan usaha
masih dilakukan secara tradisional. Mereka belum mengadministrasikan aktivitas
usahanya dengan baik, sehingga sangat sulit menemukan data tertulis mengenai
kinerjanya. Sejak 1999 sampai dengan 2009, Kementerian Perdagangan bekerjasama
dengan LPEI (dahulu BEI) sebanyak 4.191 UKM dari berbagai provinsi di Indonesia
berorientasi ekspor serta calon eksportir pemula untuk menyusun laporan
keuangan dalam pembiayaan ekspor sebagai salah satu persyaratan teknis
perbankan pemberi kredit.
Kontribusi
perdagangan luar negeri di dalam perekonomian nasional semakin penting. Hal ini
terbukti bahwa peningkatan ekspor nasional tidak hanya berdampak pada
stabilitas makro ekonomi melalui peningkatan cadangan devisa, tetapi juga
berdampak pada meningkatnya kapasitas produksi nasional.
Dibandingkan banyak negara berkembang lainnya
di wilayah Asia, Indonesia termasuk kecil dalam
ekspor UMKM. Seperti yang dapat dilihatdi Tabel 2, di industri manufaktur UMKM Indonesia
hanya mencatat sekitar 20 persen dari total
ekspor manufaktur Indonesia,
dibandingkan misalnya China
yang mancapai maksimum 64 persen,
atau Taiwan yang tercatat antara 56 hingga
60 persen dari total ekspor dari ekonomi
tersebut. Posisi Indonesia sama seperti Vietnam
yang UMKM-nya juga tercatat hanya
menyumbang sekitar 20 persen terhadap total ekspor
negara tersebut. Masih kecilnya peran UMKM Indonesia di dalam ekspor non-migas mencerminkan
dua hal yakni kapasitas produksi terbatas hingga tidak selalu mampu memenuhi
permintaan ekspor dan daya saing yang rendah dari produk-produk yang dihasilkan
kelompok usaha tersebut.
Industri menengah-kecil juga berperan besar
dalam menganekaragaman produk-produk ekspor Indonesia. Sekalipun dilihat dari
per komoditi nilai ekspornya masih relatif kecil, namun kemunculan produk-produk
baru yang semakin beragam serta dengan daya jangkau pasar yang luas patut
memperoleh perhatian lebih jauh dari kalangan-kalangan Pembina usaha perbankan.
Hingga saat ini belum ada bukti
empiris mengenai daya saing UMKM di ASEAN,
terkecuali satu penelitian untuk wilayah
APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation),
yang dilakukan oleh Pusat Inovasi UMKM
APEC terhadap 13 ekonomi anggota APEC pada
tahun 2006 (APEC, 2006), yang hasilnya menunjukkan
bahwa UMKM Indonesia berdaya saing
rendah di bawah 4. Selain itu, menurut hasil
studi ini, Indonesia juga tercatat sebagai negara
dengan pendanaan paling rendah untuk pengembangan
teknologi.
Sebagaimana diketahui, kontribusi usaha mikro, kecil dan
menengah (UMKM) bagi Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 57,5 persen atau
senilai Rp 1.451,4 triliun sedangkan sisanya berasal dari usaha besar. UMKM juga dikabarkan menyerap tenaga kerja sangat signifikan yakni
sebanyak 97,2 persen (107 juta orang) sedangkan usaha besar hanya sebesar 2,8
persen.
Mengapa
UKM Lebih Mampu dan Bertahan
Salah
satu prinsip
yang mendasari agenda pemberdayaan ekonomi rakyat adalah nestapa yang dialami
oleh UKM di masa lalu. (Basri, 2002), Sepanjang pemerintahan orde baru,
usaha-usaha besar sangat diberika keleluasaan dalam berbagai hal, termasuk
dalam penyaluran kredit. Menurut para pendukung argument ini, kinilah giliran
UKM dan koperasi. Karena jelas-jelas usaha besarlah yang telah membangkrutkan
perekonomian Indonesia, sedangkan UKM dan koperasi yang justru selama ini
dikesampingkan oleh kebijakan-kebijakan Orde Baru bias bertahan[6].
Sektor UKM telah terbukti tangguh,
ketika terjadi Krisis Ekonomi 1998, hanya sektor UKM yang bertahan dari
kolapsnya ekonomi, sementara sektor yang lebih besar justru tumbang oleh
krisis. Mudradjad Kuncoro dalam Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 21 Oktober
2008 mengemukakan bahwa UKM terbukti tahan terhadap krisis dan mampu survive
karena, pertama, tidak memiliki utang luar negeri. Kedua, tidak banyak utang ke
perbankan karena mereka dianggap unbankable. Ketiga, menggunakan input lokal.
Keempat, berorientasi ekspor. Selama 1997-2006, jumlah perusahaan berskala UKM
mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia. Sumbangan UKM terhadap
produk domestik bruto mencapai 54%-57%. Sumbangan UKM terhadap penyerapan
tenaga kerja sekitar 96%. Sebanyak 91% UKM melakukan kegiatan ekspor melalui
pihak ketiga eksportir/pedagang perantara. Hanya 8,8% yang berhubungan langsung
dengan pembeli/importer yang bertempat tinggal/berkewarganegaraan luar negeri.
[7]Ada
beberapa alasan mengapa UKM dapat bertahan di tengah krisis moneter 1997 lalu.
Pertama, sebagian besar UKM memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan
elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan
rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang
dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada
permintaan. Kedua, sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank.
Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak
mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankan bermasalah, maka UKM
ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan.
Di Indonesia, UKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya
terhadap perbankan sangat rendah.
Terbukti
saat krisis global yang terjadi beberapa waktu lalu, UKM hadir sebagai suatu
solusi dari sistem perekonomian yang sehat. UKM merupakan salah satu sektor
industri yang sedikit bahkan tidak sama sekali terkena dampak krisis global
yang melanda dunia. Dengan bukti ini, jelas bahwa UKM dapat diperhitungkan
dalam meningkatkan kekompetitifan pasar dan stabilisasi sistem ekonomi yang
ada.
Banyak
perusahaan yang tidak mampu lagi meneruskan usaha karena tingkat bunga yang
tinggi. Berbeda dengan usaha kecil yang sebagian besar tetap bertahan, bahkan
cenderung bertambah. Beberapa alasan kenapa usaha kecil bisa bertahan dan
cenderung meningkat jumlahnya pada masa krisis adalah :
1. Sebagian besar usaha kecil memproduksi barang
konsumsi dan jasa-jasa dengan elastisitas permintaan terhadap pendapatan yang
rendah, maka tingkat pendapatan rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh
terhadap permintaan barang yang dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat
pendapatan juga tidak berpengaruh pada permintaan.
2. Sebagian besar usaha kecil tidak mendapat modal
dari bank. Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga,
tidak banyak mempengaruhi sektor ini. Berbeda usaha skala besar yang banyak
tergantung kepada perbankan, jika sektor perbankan bermasalah, maka ikut
terganggu kegiatan usahanya, sedangkan usaha kecil dapat bertahan. Di
Indonesia, usaha kecil biasanya menggunakan modal sendiri dari tabungan dan
aksesnya terhadap perbankan sangat rendah.
3. Usaha kecil mempunyai modal yang terbatas dan
pasar yang bersaing. Dampaknya usaha kecil mempunyai spesialisasi produksi yang
ketat. Hal ini memungkinkan usaha kecil mudah untuk pindah dari usaha yang satu
ke usaha lain, hambatan keluar-masuk tidak ada.
4. Reformasi menghapuskan hambatan-hambatan di
pasar, proteksi industri hulu dihilangkan, usaha kecil mempunyai pilihan lebih
banyak dalam pengadaan bahan baku. Akibatnya biaya produksi turun dan efisiensi
meningkat. Akan tetapi, karena bersamaan dengan terjadinya krisis ekonomi, maka
pengaruhnya tidak terlalu besar.
5. Dengan adanya krisis ekonomi yang
berkepanjangan menyebabkan sektor formal banyak memberhentikan pekerja-pekerjanya.
Para penganggur tersebut memasuki sektor informal, melakukan kegiatan usaha
yang umumnya berskala kecil, akibatnya jumlah usaha kecil meningkat.
Pada
masa krisis ekonomi yang berkepanjangan, usaha kecil dapat bertahan dan
mempunyai potensi untuk berkembang. Dengan demikian, usaha kecil dapat
dijadikan andalan untuk masa yang akan datang dan harus didukung dengan
kebijakan-kebijakan yang kondusif, serta persoalan-persoalan yang menghambat
usaha-usaha pemberdayaan usaha kecil harus dihilangkan.
Ada
beberapa alasan mengapa UKM dapat bertahan di tengah krisis moneter 1997 lalu.
Pertama, sebagian besar UKM memproduksi barang konsumsi dan jasa-jasa dengan
elastitas permintaan terhadap pendapatan yang rendah, maka tingkat pendapatan
rata-rata masyarakat tidak banyak berpengaruh terhadap permintaan barang yang
dihasilkan. Sebaliknya kenaikan tingkat pendapatan juga tidak berpengaruh pada
permintaan. Kedua, sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank.
Implikasinya keterpurukan sektor perbankan dan naiknya suku bunga, tidak banyak
mempengaruhi sektor ini. Berbeda dengan sektor perbankan bermasalah, maka UKM
ikut terganggu kegiatan usahanya. Sedangkan usaha berkala besar dapat bertahan.
Di Indonesia, UKM mempergunakan modal sendiri dari tabungan dan aksesnya
terhadap perbankan sangat rendah. Terbukti saat krisis global yang terjadi
beberapa waktu lalu, UKM hadir sebagai suatu solusi dari sistem perekonomian
yang sehat. UKM merupakan salah satu sektor industri yang sedikit bahkan tidak
sama sekali terkena dampak krisis global yang melanda dunia. Dengan bukti ini,
jelas bahwa UKM dapat diperhitungkan dalam meningkatkan kekompetitifan pasar
dan stabilisasi sistem ekonomi yang ada.
Untuk memajukan
usaha kecil-menengah tidak cukup dengan kemitraan, apalagi dengan sekadar
menunggu uluran tangan dari pengusaha besar seperti inisiatif Kelompok
Jimbaran. Seharusnya dengan adanya niat baik pemerintah dalam hal ini
dibentuknya Kementerian Koperasi dan UKM, mampu menumbuh kembangkan Koperasi di
tanah air sebagai lembaga keuangan berbasis kerakyatan yang tangguh dan
berdaya. [8]Hal-hal
apa saja yang perlu dilakukan untuk meningkatkan UKM, Produk Dalam Negeri serta
Koperasi ini dapat kita rangkum sebagai berikut :
1.
Mulai menanamkan jiwa patriotisme dimulai dari bangku sekolah dan
instansi pemerintah tentang pentingnya ekonomi kerakyatan yang dibangun dari
UKM, Koperasi dan Cinta atas Produk Dalam Negeri.
2.
Mencetak jiwa jiwa wirausaha melalui bangku sekolah dan
kursus-kursus yang lengkap dan komprehensif dengan harapan siswa-siswa mampu
meresapi, memikirkan dan mengolah ilmu yang didapatkan dalam kehidupan
sehari-hari
3.
Koperasi mulai diberdayakan secara komprehensif dan re design
sistem pengelolaannya sehingga tidak hanya jalan di tempat tetapi mampu untuk
maju dan memberikan manfaat sebesar besarnya bagi anggota ataupun masyarakat
sekitar.
4.
Membuat masterplan untuk membuat satu lini usaha bersama dan
keterkaitan antara UKM, Produk Dalam Negeri dan Koperasi, semisal di kantor di
wajibkan pegawai menjadi anggota koperasi, wajib membeli produk dari koperasi
utamanya produk dalam negeri hasil UKM.
5.
Membuat payung hukum yang kuat namun bukan hanya peraturan macan
ompong, payung hukum peraturan yang didasari atas semangat patriotisme, cinta
tanah air dan dedikasi bersama untuk memajukan ekonomi kerakyatan dan memutus
ketergantungan dari produk import.
Beberapa hal
tersebut memang mudah dituliskan namun cukup sulit untuk diuraikan dan
direalisasikan, namun seperti kata pepatah "tetesan air yang terlihat
lemah bisa saja menghancurkan sebuah karang yang angkuh", intinya adalah
bukan sebuah kemustahilan untuk direalisasikan, meskipun berat dan butuh waktu
lama, apabila didasarkan semangat nasionalisme tinggi, kita pasti berhasil
untuk merealisasikan harapan pendiri bangsa kita Bapak Ir Soekarno - Moh Hatta
, menjadi bangsa yang bangga Berdikari
Prospek UKM
Indonesia di tahun 2012
Ditengah
pemulihan ekonomi yang masih lambat ini, perekonomian nasional dihantui pula
dengan ambisi nasional untuk melakukan
otonomi daerah dan desentralisasi. Selain
itu, adanya komitment nasional untuk melaksanakan perdagangan
bebas multilateral (WTO), regional (AFTA), kerjasama informal APEC, dan bahkan ASEAN Economic Community (AEC) tahun 2020 merupakan tambahan pekerjaan rumah yang harus pula disikapi secara serius.
bebas multilateral (WTO), regional (AFTA), kerjasama informal APEC, dan bahkan ASEAN Economic Community (AEC) tahun 2020 merupakan tambahan pekerjaan rumah yang harus pula disikapi secara serius.
Dengan pergeseran yang
terjadi pada tatanan ekonomi dunia yang mengarah pada persaingan bebas, dapat
dikatakan bahwa UKM sesungguhnya mengahadapi situasi yang bersifat double
squeze, yaitu 1. situasi yang datang dari sisi internal (dalam negeri) berupa
ketertinggalan dalam produktivitas, efisiensi dan inovasi dan 2. situasi yang
datang dari ekstermal pressure. Salah satu aspek penting yang perlu mendapat
perhatian dari kombinsi situasi yang dihadapi ini adalah masalah ketimpangan
struktur usaha seperti yang diungkapkan diawal dan juga kesenjangan antara
usaha besar dengan usaha kecil dan menengah. Sedikitnya terdapat tiga keadaan
yang membentuk terjadinya kesenjangan antar skala usaha di Indonesia. Pertama,
akses usaha/industri besar terhadap teknologi dan menajemen modern jauh lebih
besar daripada UKM. UKM masih bertahan pada teknologi dan manajemen yang
sederhana bahkan cenderung tradisionil. Bahkan industri menengah yang dalam
data BPS digabungkan dengan industri besar masih menunjukkan ciri dan karakter
usaha kecil dalam hal akses teknologi dan manajemen usaha. Kedua, akses
usaha skala besar terhdap pasar (termasuk informasi pasar) juga lebih terbuka,
sementara UKM masih berkutat pada bagaimana mempertahankan pasar dalam negeri
ditengah persaingan yang ketat dengan usaha sejenis. Ketiga, kurangnya
keberpihakan kebijakan dan keputusan strategis pemerintah pada UKM pada masa
lalu yang lebih menjadikan UKM sebagai entitas sosial dan semakin memperburuk
dua kondisi diatas.
UKM
memegang peranan penting dalam ekonomi Indonesia, baik ditinjau dari segi
jumlah usaha maupun dari segi penciptaan lapangan kerja. Berdasarkan survei
yang dilakukan oleh BPS dan Kantor Menteri Negara untuk Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah (Menegkop & UKM), usaha-usaha kecil termasuk usaha-usaha
rumah tangga atau mikro (yaitu usaha dengan jumlah total penjualan setahun yang
kurang dari Rp. 1 milyar), pada tahun 2000 meliputi 99,9 % dari total
usaha-usaha yang bergerak di Indonesia. Sedangkan usaha-usaha menengah (yaitu
usaha-usaha dengan total penjualan tahunan yang berkisar antara Rp.1 Milyar dan
Rp. 50 Milyar) meliputi hanya 0,14 % dari jumlah total usaha. Dengan demikian,
potensi UKM sebagai keseluruhan meliputi 99,9 % dari jumlah total usaha yang
bergerak di Indonesia. Besarnya peran UKM ini mengindikasikan bahwa UKM
merupakan sektor usaha dominan dalam menyerap tenaga kerja. Apalagi pada saat
sekarang banyak berdiri lembaga keuangan yang menyediakan kredit bagi
masyarakat yang ingin membuka usaha dengan bunga dan cicilan yang ringan.
Sehingga sektor UKM berkembang pesat.
Kredit usaha rakyat menjadi salah satu program yang sangat membantu gerak laju perekonomian mikro terutama tujuan mulianya yakni meningkatkan pendapatan masyarakat miskin dan rentan miskin. Di masa mendatang tantangan dari program KUR ini yakni bisa diakses oleh semua pemilik usaha mikro,kecil dan menengah dengan fasilitas pelatihan dan bimbingan manajemen wirausaha.
UMKM menjadi roda penggerak perekonomian
nasional Indonesia yang terbukti tahan banting terhadap badai krisis keuangan
di beberapa tahun yang lalu. UMKM diyakini akan menjadi tulang punggung yang
kuat dan kokoh karena melibatkan partisipasi aktif secara massal pendudukan
Indonesia. Dari hasil penelitian USAID tahun 2010 tercatat ada 53.828.569 orang
yang bergerak di sektor UMKM dengan pertumbuhan 2,01 % per tahun, sehingga KUR
mempunyai peluang sekaligus tantangan untuk mengakomodasi kepentingan terhadap
kebutuhan permodalannya.
Dana CSR perusahaan-perusahaan luar negeri juga
bisa membantu UKM mengakses modal. Salah satu yang
cukup kami apresiasi adalah kewirausahaan oleh perempuan. Mereka berkembang
baik. Bahkan dilihat
dari non performing loan (NPL) pinjaman mereka kebanyakan justru di bawah 1%.
Kondisi yang baik.
Belum lama telah keluar Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013
(tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau
Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu) itu salah satu
bentuk insentif bagi UKM karena pajak dipungut hanya 1% dari omzet. Memang ada acuan lain untuk pajak tapi PP itu
memudahkan UKM. Kebijakan ini juga mendorong UKM untuk lebih baik dalam proses
pembukuan usahanya.
Menyadari
pentingnya peran UKM bagi perekonomian Indonesia, pemerintah telah melakukan
beberapa usaha guna mendukung kelancaran dan pemberdayaan UKM. Usaha-usaha
tersebut antara lain : memfasilitasi UKM, memberikan bantuan dari segi
pemasaran dan pengembangan jaringan kemitraan, mengembangkan keterampilan
pelaku UKM, serta mengembangkan UKM di bidang ekspor. Beberapa pencapaian utama
yang cukup berhasil dalam rangka pemberdayaan UKM adalah:
·
Pengembangan lembaga-lembaga financial yang dapat memberikan akses
terhadap sumber modal yang transparan dan lebih murah
·
memfasilitasi perluasan akses pasar produk UKM dengan membuka
gerai, penyediaan kios, dan memfasilitasi produk UKM untuk masuk dalam jalur
distribusi melalui pasar ritel modern,
·
Pembentukan aliansi strategis antara UKM dan UKM lainnya atau
dengan usaha besar di Indonesia atau di luar negeri. Berkembang atau matinya
usaha kecil menengah dalam era perdagangan bebas tergantung dari kemampuan
bersaing dan peningkatan efisiensi serta membentuk jaringan bisnis dengan
lembaga lainnya.
Pemberian
penghargaan kepada tiga kelompok UKM (UKM Ekspor, Pembangun Merek Global, dan
Eksportir Berkinerja) yang di lakukan secara rutin, yaitu dengan
menyelenggarakan pemberian Penghargaan Primaniyarta,
Penyelenggaraan
bimbingan teknis pembiayaan dan bantuan penerapan ISO 9000, pengemasan, dan
branding kepada UKM yang berorientasi ekspor.
Apabila
kita melihat dari segi peningkatan PDB, tentu saja prospek UKM pada tahun 2012
cukup cerah. Dengan birokrasi rumit dan berbelit-belit,serta ancaman krisis
global pada tahun lalu, namun UKM masih tetap bertahan bahkan mengalami
peningkatan, baik dari segi hasil maupun pelaku. Apalagi pada saat sekarang,
pemerintah mulai memperhatikan UKM dan berusaha memberdayakannya, maka prospek
UKM akan sangat bagus dan memiliki daya saing tinggi.[9]
Melihat
potensi-potensi yang dimiliki, menjadi tak heran jika banyak pihak kemudian
mengharapkan UMKM juga dapat dijadikan “benteng terakhir” penyelamatan ekonomi
Indonesia dalam proyek Asian-China Free Trade Area (AC-FTA),
yang belakangan banyak dikeluhkan pihak Indonesia. Ternyata,
lebih dari setengah pelaku UKM masih belum merasakan dampak dari ACFTA. Hanya
15% dari mereka melihat bahwa ACFTA mengharuskan mereka segera mengubah
strategi bisnisnya, sedangkan 29% sisanya masih akan melakukan penyesuaian
dalam 2 samapai 3 tahun medatang.
Harapan
ini tak berlebihan, mengingat prestasi yang sudah dicapai UMKM sebagaimana
telah disinggung di atas. Dalam setahun ini UMKM menjadi “solusi keramat”
penyelamatan ekonomi kita. UMKM sebagai salah satu bentuk usaha telah
menjadikan semangat berdikari dan kreatif dalam dirinya. Suatu hal yang sejalan
dengan ajaran Marhaenisme Soekarno yang menekankan semangat yang sama.
Kreativitas dan keberanian berkarya dan berusaha menjadi investasi paling mahal
dalam dunia usaha yang semakin kompetitif. Sejalan dengan prediksi Daniel H.
Pink bahwa masa depan dunia hanya milik orang-orang yang mendayagunakan secara
optimal fungsi otak kanannya yang kreatif (Pink, 2007).
Sebanyak
69% Usaha Kecil Menengah (UKM) Indonesia berpandangan positif terhadap prospek
pertumbuhan ekonomi. Optimisme pelaku usaha kecil Indonesia terus meningkat
secara konsisten. Optimisme
terhadap prospek pertumbuhan ekonomi juga berpengaruh terhadap tingkat
kepercayaan mereka dalam menambah belanja modal untuk ekspansi bisnis. Hampir
separuh atau 49% dari total responden akan mempertahankan belanja modal mereka,
bahkan 34% berencana untuk meningkatkan tingkat modal yang akan mereka gunakan
untuk perluasan usaha. Dengan demikian 83% dari total responden masih optimis
dalam ekspansi usaha ditunjukkan dengan agresifitas mereka dalam belanja modal. Demikian
halnya dengan pandangan mereka terhadap masalah tenaga kerja, hampir semua
responden (93%) mengatakan tidak memiliki rencana untuk mengurangi karyawan
mereka. Sebesar 74% berencana untuk mempertahankan jumlah karyawannya, dan 19%
berencana meningkatkan jumlah karyawannya sebanyak seperlimanya atau lebih.
Ketua
Komisi Tetap UKM KADIN Sandiaga S Uno mengatakan melalui survey terbaru HSBC,
UKM Indonesia sangat positif dalam menyikapi perkembangan ekonomi nasional dan
global. Faktor pembiayaan akan selalu menjadi faktor penting pada pengembangan
UKM Indonesia, tapi bantuan pelatihan teknis produk dan pemasaran menjadi
faktor kunci lainnya untuk UKM Indonesia go-international. Perbankan seperti
HSBC, bisa menjadi salah satu pendorong utama pengembangan UKM Indonesia
melalui sharing
best practice UKM, seperti pemasaran secara online.
Senyatanya
prospek bisnis UKM terbuka luas dan menjanjikan. Berdasar pengamatan penulis
banyak usaha kecil /UKM yang demikian laris, namun manajemen bisnis mereka
masih sederhana. Hal ini dimaklumi oleh karena kebanyakan mereka menjalankan
usaha dengan "learning by doing", tidak memperoleh pendidikan khusus.
Menjalankan usaha acapkali awalnya karena situasi dan kondisi yang mengharuskan
mereka untuk berbisnis dengan segala keterbatasan yang ada. Bila saja pihak
perbankan bisa menyalurkan kredit sekaligus membantu mempertajam manajemen
bisnis mereka, maka UKM akan tumbuh-kembang secara profesional. Sementara pihak
perbankan pun akan menuai banyak manfaat dari kemajuan UKM tersebut. Ada
semacam simbiosis mutualistis yang saling melengkapi.
Dalam
prinsip ekonomi syariah, penopang utama perekonomian adalah sektor rill,
sedangkan sektor moneter hanya sebagai pendukung. Prinsip tersebut dapat
terlihat pada kinerja bank syariah yang memiliki tingkat FDR (Financing to
Deposit Ratio) selalu di kisaran 100%, dimana sebagian besar pembiayaan
disalurkan pada sektor UMKM yaitu sebesar 40%.
Bank syariah bukanlah financial sector based banking sebagaimana bank
konvensional. Dengan
menggunakan prinsip-pronsip syariah, diharapkan para pelaku UMKM tidak terlalu
terbebani dengan tingkat suku bunga bank konvensional.
Kesimpulan
.Pengembangan UKM di Indonesia mengalami beberapa hambatan dalamoperasionalnya. Pengetahuan para produsen atau pemilik UKM di Indonesiamengenai teknologi masih jauh dari cukup. Kebenyakan produsen di Indonesia masihmenggunakan peralatan yang sifatnya masih tradisional. Sehingga biaya produksimalah menjadi lebih tinggi dibandingkan jika paraprodusen menggunakan mesin-mesin modern. Selain itu Indonesia juga dihadapkan pada kualiatas SDM yang masih jauh dari standar yang ada.kendala yang banyak dialami adalah factor dana. Banyakcalon pengusaha yang mengeluhkan mengenai keterbatasn dana.Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut ada beberapa solusi yang dapatdilakukan, yaitu dengan memberikan pembekalan serta penyuluhan untuk mengatasimasalah SDM, sehingga kualitas SDM yang dapat meningkat. Sedangkan untuk mengatasi masalah kekurangan dana pemerintah telah mengeluarkan program bagicalon pemilik UMKM yang mengalami kesulitan dalam maslahpembiayaan.pemerintah memberikan bantuan berupa kredit usaha rakyat (KUR) yangdisalurkan oleh beberapa Bank di Indonesia yang telah ditunjuk oleh pemerintah.Oleh karena itu, pemerintah harus selalu memerhatikan keadaan UMKM di Indonesia.Supaya kelangsungan perekonomian selalu terjaga, serta mengurangi angkakemiskinan dan pengangguran yang ada.
.Pengembangan UKM di Indonesia mengalami beberapa hambatan dalamoperasionalnya. Pengetahuan para produsen atau pemilik UKM di Indonesiamengenai teknologi masih jauh dari cukup. Kebenyakan produsen di Indonesia masihmenggunakan peralatan yang sifatnya masih tradisional. Sehingga biaya produksimalah menjadi lebih tinggi dibandingkan jika paraprodusen menggunakan mesin-mesin modern. Selain itu Indonesia juga dihadapkan pada kualiatas SDM yang masih jauh dari standar yang ada.kendala yang banyak dialami adalah factor dana. Banyakcalon pengusaha yang mengeluhkan mengenai keterbatasn dana.Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut ada beberapa solusi yang dapatdilakukan, yaitu dengan memberikan pembekalan serta penyuluhan untuk mengatasimasalah SDM, sehingga kualitas SDM yang dapat meningkat. Sedangkan untuk mengatasi masalah kekurangan dana pemerintah telah mengeluarkan program bagicalon pemilik UMKM yang mengalami kesulitan dalam maslahpembiayaan.pemerintah memberikan bantuan berupa kredit usaha rakyat (KUR) yangdisalurkan oleh beberapa Bank di Indonesia yang telah ditunjuk oleh pemerintah.Oleh karena itu, pemerintah harus selalu memerhatikan keadaan UMKM di Indonesia.Supaya kelangsungan perekonomian selalu terjaga, serta mengurangi angkakemiskinan dan pengangguran yang ada.
[4] Tambunan, Tulus T.H. (1996), Perekonomian Indonesia,Jakarta: Ghalia
Indonesia.
[5] Tambunan, Tulus T.H. (1996), Perekonomian Indonesia,Jakarta: Ghalia
Indonesia.
[6] Basri, Faisal, Perekonomian Indonesia, (Jakarta : Erlangga
2002) hlm. 202
[7] Samuel, 2011. Peran
Sektor UKM pada Ekonomi Indonesia. http://samuelhasiholan.wordpress.com/2011/05/12/peran-sektor-ukm-pada-ekonomi-indonesia/.
Diakses tanggal 4 Desember 2013
[8] Aditya, 2012. Kiat-Kiat Memajukan UKM Produk Dalam
Negeri dan Koperasi
http://adityanuryuslam.blogspot.com/2012/07/kiat-kiat-memajukan-ukm-produk-dalam.html.
diakses tanggal 4 Desember 2013
jika Anda melihat skenario saat ini sehubungan dengan hibah untuk ekspansi usaha kecil, pemerintah federal sebenarnya tidak menawarkan hibah langsung. Namun ada beberapa program oleh pemerintah, yang melaluinya hibah untuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang dapat dilakukan oleh usaha kecil disediakan oleh sba. kemudian ada hibah tidak langsung dalam bentuk jaminan pinjaman usaha kecil serta pinjaman bersubsidi, di mana Anda mendapatkan pinjaman dengan tingkat bunga yang dikurangi dari bank karena pemerintah membayar sebagian dari pinjaman Anda. atau jika Anda gagal membayar pinjaman Anda, pemerintah membayar bank atas nama Anda. seperti yang Anda lihat, ada banyak peluang untuk pendanaan usaha kecil dan hibah melalui mr pedro dan perusahaan pendanaannya. mereka menawarkan pinjaman pada tingkat 2 yang sangat terjangkau. sebagai pemilik bisnis pemula, Anda hanya perlu berusaha menemukan yang paling sesuai dengan tujuan bisnis Anda. hubungi mr pedro di pedroloanss@gmail.com / whatsapp teks: +1 863 231 0632 untuk pinjaman. semua yang terbaik!
BalasHapus